ANALISIS PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I TERHADAP WAKALAH DALAM KONTRAK JUAL BELI
Keywords:
Jual Beli, WakalahAbstract
ABSTRAK
Dalam dunia jual beli, manusia diharuskan untuk saling berhadapan agar dapat menunaikan kewajibannya atau menerima haknya secara langsung. Namun tidak semunya penjual dan pembeli bisa berhadapan langsung, disebabkan adanya halangan-halangan tertentu. Dengan rumusan masalahnya yakni bagaimana konsep wakalah dalam kontrak jual beli menurut Imam Syafi’i, dan bagaimana pendapat pemikiran Imam Syafi’i terhadap wakalah dalam kontrak jual beli.
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), dari sumber data primer buku karya Imam Syafi’i dan murid-muridnya, kemudian sekunder dari dokumen tertulis berkaitan dengan masalah penelitian. Teknik pengumpulan data mengunakan pendekatan historis untuk mengetahui biografi Imam Syafi’i, filosofi untuk mengetahui sejauh mana pemikiran Imam Syafi’i terhadap wakalah dalam kontrak jual beli.
Hasil penelitian dan pembahasan konsep wakalah dalam kontrak jual beli menurut Imam Syafi’i tidak ditemukan pembahasan pada kitab beliau dan murid-muridnya secara lengkap. Namun hanya temuan bahasan secara parsial saja.
Pendapat Imam Syafi’i terhadap wakalah dalam kontrak jual beli memperhatikan beberapa ketentuan sebagaimana wakil tidak boleh mewakilkan kepada orang lain sebelum mendapat mandat dari muwakil, penyerahan barang dagangan harus jelas, dan mengenai penyelesaian persengketaan yang terjadi pada perwakalahan. Seperti, pada kasus penyerahan barang yang diwakilkan dengan cara wakil harus menghadirkan saksi, dan pada kasus pengingkaran wakil dalam menjualkan harta muwakil. penyelesaiannya wakil juga harus menghadirkan saksi, dan setelah itu ia harus bertanggung jawab atas hal yang telah ia perbuat.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 MAHDUM KHOLIT AL ASROR, AHMAD RIFA’I

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
